🦭 Contoh Kasus Peradilan Tata Usaha Negara

ULASAN LENGKAP. Secara tekstual, UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) menyatakan pihak yang bisa mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara adalah penggugat dan tergugat. Pasal 122 UU PTUN menyebutkan: Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Undang-Undang ini menyatakan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan peradilan tata usaha negara, baik dari sisi teknis yudisial maupun non yudisial (urusan organisasi, administrasi, finansial) berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Daftar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dan berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi. Namun hingga saat ini hanya terdapat empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yaitu: Selain sengketa-sengketa tata usaha negara di atas, terdapat pula sengketa lainnya sebagai kewenangan peradilan tata usaha negara, antara lain: Pertanahan, PMH oleh Penguasa ↗, badan hukum, sengketa perangkat desa ↗, perizinan ↗, lingkungan hidup, penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya. Asas ini menghendaki agar badan/pejabat tata usaha negara harus mengambil tindakan yang sama (tidak bertentangan) dengan kasus-kasus yang faktanya sama. Asas kesamaan ini dipandang sebagai salah satu asas yang paling mendasar dan berakar di dalam kesadaran hukum warga masyarakat. Kedudukan dari Peradilan Tata Usaha Negara terdapat di ibukota Kabupaten/Kota. Peradilan ini terbagi menjadi dua yakni Peradilan Tata Usaha Negara di peradilan tingkat pertama dan Peradilan Tinggi Tata Usaha di tingkat banding. Peradilan Tata Usaha Negara ini dibentuk lewat keputusan presiden. Susunan tim dalam peradilan Tata Usaha Negara ini dalam dunia Peradilan di Indonesia. Meskipun gugatan Perwakilan Kelompok dan Hak Gugat Organisasi masih tergolong baru di Indonesia, namun pada praktek peradilan kasus-kasus mengenai hal tersebut sudah ada sejak tahun 1988 yaitu melalui gugatan yang diajukan oleh R.O Tambunan, S.H. yang mewakili kepentingan masyarakat termasuk dirinya yang Strategi Berperkara Di Peradilan Tata Usaha Negara. Yulianto. Senin, 20 Desember 2021 | 4127 kali. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku instansi vertikal di daerah dan kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara dan lelang. Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking), menurut pasal 1 angka 3 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986, didefinisikan sebagai berikut : “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hkum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan Peradilan Tata Usaha Negara dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun Pendekatan Studi Kasus (Case Approach), suatu serangkaian kegiatan ilmiah yang A. Latar Belakang Masalah. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada tanggal 17 Oktober 2014, maka hukum materil bagi Hakim Peradilan TUN dalam menguji suatu keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan telah ada acuannya (berlaku sebagai toetsing gronden). Sebelum terbitnya UU No. 30 Tahun 2014, sikap diam dan pengabaian pejabat tata usaha negara tersebut diartikan sebagai penolakan. Hal ini menunjukkan bahwa UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menganut asas fiktif negatif. Seiring dengan perkembangan hukum terdapat pergeseran atas sikap diam dan pengabaian pejabat pemerintahan. Tv9mAh9.

contoh kasus peradilan tata usaha negara